RUANG LINGKUP KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN TERHADAP FINTECH PEER-TO-PEER LENDING

Published in Volume 15 (in press), Number 1 (2026)

Authors

Anggitariani Rayi Larasati Siswanta anggitariani.rayi@unsoed.ac.id
Asmi Ayuning Hidayah asmi.ayuning@unsoed.ac.id
Nur Wakhid nurwakhid@unsoed.ac.id
Eli Ardalya ellyardaliya22@gmail.com

Journal Information

Journal Name Prosiding Seminar Nasional LPPM UNSOED
Initials semnas-lppm
ISSN 2985-9042
E-ISSN 2985-9042

Issue Information

Volume 15 (in press)
Number 1
Year 2026

Article Details

Submitted on: October 8, 2025

Abstract

Kemajuan Fintech P2P Lending membuka akses pembiayaan cepat dan praktis, tetapi juga menimbulkan risiko wanprestasi, rendahnya literasi keuangan, dan kerugian konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, diberi mandat untuk mengatur sekaligus mengawasi jalannya kegiatan Fintech P2P Lending. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup kewenangan OJK dalam pengawasan Fintech P2P Lending melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa kewenangan OJK mencakup pemberian izin, penyusunan regulasi, pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung, serta penjatuhan sanksi. Selain itu, OJK juga memperkuat perannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) serta berkoordinasi dan juga mengawasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Meski regulasi telah disusun cukup komprehensif, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan pengawasan di luar kota besar, sifat regulasi yang lebih reaktif, serta absennya pengaturan khusus mengenai perlindungan konsumen dalam praktik P2P Lending. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum serta peningkatan kapasitas pengawasan agar OJK mampu merespons perkembangan teknologi finansial secara lebih adaptif sekaligus memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi pengguna.

Keywords

Fintech P2P Lending Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Pengawasan LPBBTI