PENYELESAIAN PERCERAIAN NON LITIGASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA MELALUI PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DI INDRAMAYU
Published in Volume 15 (in press), Number 1
(2026)
Authors
Asti Inayah
asti.inayah@unsoed.ac.id
Salman Paris Harahap
salman.paris@unsoed.ac.id
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
dessi.sari@unsoed.ac.id
Muhamad Haikal Irfansyah
muhamad.irfansyah@mhs.unsoed.ac.id
Journal Information
| Journal Name | Prosiding Seminar Nasional LPPM UNSOED |
| Initials | semnas-lppm |
| ISSN | 2985-9042 |
| E-ISSN | 2985-9042 |
Issue Information
| Volume | 15 (in press) |
| Number | 1 |
| Year | 2026 |
Article Details
Submitted on: October 13, 2025
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian perceraian non-litigasi yang melibatkan Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Indramayu, strategi peningkatan efektivitas perannya, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan tantangan pelaksanaannya. Berdasarkan Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, sepanjang 2023 lalu, tercatat ada 8.869 pasangan yang mengajukan permohonan perceraian. Banyaknya jumlah tersebut terdapat 7.931 pasangan yang diputus atau dikabulkan hakim untuk bercerai. Penelitian dilaksanakan melalui wawancara dengan Perwakilan Penyuluh Agama Islam, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Indramayu dan Ketua Ikatan Penyuluh Agama Islam (IPARI) Kabupaten Indramayu serta menyebarkan kuisioner kepada 100 Penyuluh Agama Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang dilakukan Penyuluh Agama Islam dengan memediasi para pihak masih bersifat konseling dengan pendekatan emosional dan keagamaan. Hal ini disebabkan oleh posisi penyuluh sebagai konselor sekaligus tokoh masyarakat, bukan sebagai mediator formal. Strategi yang ditempuh antara lain program bimbingan masyarakat. Namun, tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan kewenangan penyuluh, bayang-bayang peran tradisional lebe, serta ketiadaan tindak lanjut pasca-konseling.
Keywords
Penyelesaian Perceraian Non-Litigasi
Penyuluh Agama Islam
Hukum Keluarga
Indramayu