PENYELESAIAN PERCERAIAN NON LITIGASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA MELALUI PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DI INDRAMAYU

Published in Volume 15 (in press), Number 1 (2026)

Authors

Asti Inayah asti.inayah@unsoed.ac.id
Salman Paris Harahap salman.paris@unsoed.ac.id
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari dessi.sari@unsoed.ac.id
Muhamad Haikal Irfansyah muhamad.irfansyah@mhs.unsoed.ac.id

Journal Information

Journal Name Prosiding Seminar Nasional LPPM UNSOED
Initials semnas-lppm
ISSN 2985-9042
E-ISSN 2985-9042

Issue Information

Volume 15 (in press)
Number 1
Year 2026

Article Details

Submitted on: October 13, 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian perceraian non-litigasi yang melibatkan Penyuluh Agama Islam di Kabupaten Indramayu, strategi peningkatan efektivitas perannya, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan tantangan pelaksanaannya. Berdasarkan Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, sepanjang 2023 lalu, tercatat ada 8.869 pasangan yang mengajukan permohonan perceraian. Banyaknya jumlah tersebut terdapat 7.931 pasangan yang diputus atau dikabulkan hakim untuk bercerai. Penelitian dilaksanakan melalui wawancara dengan Perwakilan Penyuluh Agama Islam, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Indramayu dan Ketua Ikatan Penyuluh Agama Islam (IPARI) Kabupaten Indramayu serta menyebarkan kuisioner kepada 100 Penyuluh Agama Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang dilakukan Penyuluh Agama Islam dengan memediasi para pihak masih bersifat konseling dengan pendekatan emosional dan keagamaan. Hal ini disebabkan oleh posisi penyuluh sebagai konselor sekaligus tokoh masyarakat, bukan sebagai mediator formal. Strategi yang ditempuh antara lain program bimbingan masyarakat. Namun, tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan kewenangan penyuluh, bayang-bayang peran tradisional lebe, serta ketiadaan tindak lanjut pasca-konseling.

Keywords

Penyelesaian Perceraian Non-Litigasi Penyuluh Agama Islam Hukum Keluarga Indramayu