MEDIA SOSIAL SEBAGAI RUANG REPRODUKSI PATRIARKI: PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Published in Volume 15 (in press), Number 1
(2026)
Authors
Syarafina Dyah Amalia
syarafina.dyah@unsoed.ac.id
Hermawan Prasojo
hermawan.prasojo@unsoed.ac.id
Nayla Alawiyah
nayla.alawiyah@unsoed.ac.id
Journal Information
| Journal Name | Prosiding Seminar Nasional LPPM UNSOED |
| Initials | semnas-lppm |
| ISSN | 2985-9042 |
| E-ISSN | 2985-9042 |
Issue Information
| Volume | 15 (in press) |
| Number | 1 |
| Year | 2026 |
Article Details
Submitted on: October 16, 2025
Abstract
Media sosial memiliki peran ganda dalam membentuk relasi gender saat ini: sebagai ruang reproduksi patriarki sekaligus sarana perlawanan terhadapnya. Normalisasi dominasi laki-laki, kontrol atas peremuan serta peran gender tradisional yang termuat dan tersebar luas dalam konten digital menunjukkan tranformasi nilai patriarki ke ranah virtual. Meski demikian, ruang digital juga menyuguhkan narasi alternatif yang menegaskan kesetaraan dalam sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan penelitian ini mengkaji bagaimana dinamika patriarki direproduksi sekaligus dikritisi dalam media sosial, serta implikasinya bagi penguatan kerangka hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode etnografi digital dengan observasi pasif melalui media sosial Instagram, Facebook, X / twitter, dan TikTok serta wawancara pada pengguna media sosial aktif untuk menguatkan data. Analisis tematik dilakukan untuk memetakan pola reproduksi patriarki bersamaan dengan bentuk kritisi perlawanannya di ruang media digital. Penelitian ini menghasilkan tiga temuan utama. Pertama, peran media sosial dalam reproduksi patriarki melalui konten yang memuat maskulinitas toksik dan candaan seksis, pembenaran kekerasan terhadap perempuan dan stigmatisasi terhadap perempuan; Kedua, ruang digital memunculkan bentuk perlawanan terhadap patriarki bahkan dukungan terhadap kesetaraan gender; Ketiga, bukti bahwa ruang digital menciptakan diskursus baru antara reproduksi dengan bentuk perlawanan patriarki yang memiliki dampak langsung bagi perlindungan perempuan juga keluarga. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan kebaruan bahwa media sosial tidak bebas nilai, melainkan kontestasi ideologis yang memerlukan respon hukum dan HAM yang berpihak pada kemajuan. Dengan demikian, isu patriarki digital layak ditempatkan sebagai tantangan sturktural yang menuntut upaya strategi regulasi, advokasi dan literasi gender yang lebih kuat.
Keywords
patriarki
media sosial
media digital
hak asasi manusia