MEDIA SOSIAL SEBAGAI RUANG REPRODUKSI PATRIARKI: PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Published in Volume 15 (in press), Number 1 (2026)

Authors

Syarafina Dyah Amalia syarafina.dyah@unsoed.ac.id
Hermawan Prasojo hermawan.prasojo@unsoed.ac.id
Nayla Alawiyah nayla.alawiyah@unsoed.ac.id

Journal Information

Journal Name Prosiding Seminar Nasional LPPM UNSOED
Initials semnas-lppm
ISSN 2985-9042
E-ISSN 2985-9042

Issue Information

Volume 15 (in press)
Number 1
Year 2026

Article Details

Submitted on: October 16, 2025

Abstract

Media sosial memiliki peran ganda dalam membentuk relasi gender saat ini: sebagai ruang reproduksi patriarki sekaligus sarana perlawanan terhadapnya. Normalisasi dominasi laki-laki, kontrol atas peremuan serta peran gender tradisional yang termuat dan tersebar luas dalam konten digital menunjukkan tranformasi nilai patriarki ke ranah virtual. Meski demikian, ruang digital juga menyuguhkan narasi alternatif yang menegaskan kesetaraan dalam sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan penelitian ini mengkaji bagaimana dinamika patriarki direproduksi sekaligus dikritisi dalam media sosial, serta implikasinya bagi penguatan kerangka hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode etnografi digital dengan observasi pasif melalui media sosial Instagram, Facebook, X / twitter, dan TikTok serta wawancara pada pengguna media sosial aktif untuk menguatkan data. Analisis tematik dilakukan untuk memetakan pola reproduksi patriarki bersamaan dengan bentuk kritisi perlawanannya di ruang media digital. Penelitian ini menghasilkan tiga temuan utama. Pertama, peran media sosial dalam reproduksi patriarki melalui konten yang memuat maskulinitas toksik dan candaan seksis, pembenaran kekerasan terhadap perempuan dan stigmatisasi terhadap perempuan; Kedua, ruang digital memunculkan bentuk perlawanan terhadap patriarki bahkan dukungan terhadap kesetaraan gender; Ketiga, bukti bahwa ruang digital menciptakan diskursus baru antara reproduksi dengan bentuk perlawanan patriarki yang memiliki dampak langsung bagi perlindungan perempuan juga keluarga. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan kebaruan bahwa media sosial tidak bebas nilai, melainkan kontestasi ideologis yang memerlukan respon hukum dan HAM yang berpihak pada kemajuan. Dengan demikian, isu patriarki digital layak ditempatkan sebagai tantangan sturktural yang menuntut upaya strategi regulasi, advokasi dan literasi gender yang lebih kuat.

Keywords

patriarki media sosial media digital hak asasi manusia