MENELISIK KESIAPAN EKSEKUSI OTOMATIS PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA: LANGKAH STRATEGIS MENUJU PEMERINTAHAN DIGITAL

Published in Volume 15 (in press), Number 1 (2026)

Authors

Lintang Ario Pambudi lintang.ario@unsoed.ac.id
Wismaningsih Wismaningsih wismaningsih@unsoed.ac.id
Mohammad Irham Akbar mohammad.irham@unsoed.ac.id
Ahmad Maulana ahmad.m@mhs.unsoed.ac.id

Journal Information

Journal Name Prosiding Seminar Nasional LPPM UNSOED
Initials semnas-lppm
ISSN 2985-9042
E-ISSN 2985-9042

Issue Information

Volume 15 (in press)
Number 1
Year 2026

Article Details

Submitted on: September 22, 2025

Abstract

Setiap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Akan tetapi pada realitanya pada tahun 2023 hanya 42 dari 1.899 perkara yang putusannya dilakukan secara sukarela serta pada tahun 2024 sejumlah 74 dari 1.118 perkara, sehingga memerlukan mekanisme yang dapat memastikan putusan dilaksankaan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Salah satu model eksekusi yang ditentukan Dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yakni eksekusi otomatis yang memastikan dalam tenggang waktu 60 hari putusan tidak dilaksanakan maka Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa sudah tidak berkekuatan hukum tetap lagi. Tujuan penelitian untuk memberikan mekanisme dan landasan hukum dalam mempercepat tenggang waktu menjadi 21 hari kerja dengan mengintegrasikan eksekusi ke dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai bentuk perlindungan hukum masyarakat dan menjaga Badan/Pejabat Tata usaha negara agar tetap patuh pada hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan data sekunder yang didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber yang dituangkan pendapatnya secara tertulis. Hasil penelitian memperlihatkan belum adanya landasan hukum yang digunakan untuk mempercepat jangka waktu eksekusi otomatis, disharmonisasi peraturan perundang-undangan, terdapat kendala berkaitan dengan banyaknya sektor di pemerintahan yang terlibat dalam eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang belum sepenuhnya terintegrasi dari setiap sektor pemerintahan. Kesimpulan perlu adanya landasan hukum serta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada untuk digunakan dalam mengintegrasikan eksekusi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta perlu penataan ulang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terintegrasi antar sektor pemerintahan.

Keywords

Berkekuatan Hukum Tetap Eksekusi Otomatis Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik